Persyaratan Pengajuan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) Kota Salatiga
Dipost oleh: Administrator Tangal : 2018-03-28 21:42:34
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah sertifikat yang diberikan kepada perusahaan pangan yang mempunyai tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual dan semi otomatis.
SPP-IRT wajib dimiliki oleh Industri Rumah Tangga (Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 2004 pasal 43), tertuang dalam Peraturan Kepala BPOM-RI Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 tanggal 5 April 2012 tentang Penetapan Pedoman Pemberian SPP-IRT.
Persyaratan SPP-IRT
- Formulir pengajuan SPP-IRT
- Data umum perusahaan
- Surat rekomendasi dari Puskesmas di wilayah masing-masing
- Fotocopy Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dari Kecamatan
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Contoh label kemasan produk/ rancangan label
- Denah lokasi ke sarana IRT
- Fotocopy sertifikat produksi pangan industri rumah tangga makanan/ minuman bagi pengusaha yang melakukan pengemasan ulang.
Tata Cara Pengajuan Permohonan SPP-IRT
- Pemohon datang ke Dinas Kesehatan Kota Salatiga dan mengisi formulir permohonan
- Pemohon diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan diperiksa sarana produksinya. Pemeriksaan sarana produksi dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BPOM No. HK.00/05.1.2569 Tahun 2012 tentang kriteria dan tata laksana penilaian produk pangan dan penilaian minimal CUKUP
- Apabila telah melaksanakan poin 2 dan dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Dinas Kesehatan maka akan diterbitkan SPP-IRT
- Apabila poin 2 tidak memenuhi persyaratan maka perlu perbaikan dari pemohon dan selanjutnya dapat dilakukan kunjungan ulang
- Permohonan tidak dapat dipenuhi apabila pangan yang diproduksi berupa :
- Susu dan hasil olahannya
- Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses atau penyimpanan beku
- Pangan kaleng
- Minuman beralkohol
- Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
- Pangan lain yang wajib SNI
- Pangan lain yang ditetapkan Badan POM
Pencabutan/ Pembatalan SPP-IRT
SPP-IRT dapat dicabut atau dibatalkan Pemerintah Daerah c.q. Dinas Kesehatan apabila :
- Pemilik atau penanggungjawab perusahaan melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku
- Pangan terbukti sebagai penyebab Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan
- Pangan mengandung bahan berbahaya
- Sarana terbukti tidak sesuai dengan kriteria IRTP
Perubahan Pemilik dan Perubahan Jenis Pangan
- Perubahan pemilik dan penanggungjawab perusahaan harus melaporkan ke Dinas Kesehatan Kota Salatiga
- Penambahan SPP-IRT dapat dilakukan Dinas Kesehatan berdasarkan :
- Permohonan penambahan jenis pangan produksi IRT yang dihasilkan oleh Produksi Pangan IRT yang telah mengikuti penyuluhan
- Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan IRT oleh petugas Dinas Kesehatan minimal CUKUP. (tw)